INDOKOMNEWS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Hingga saat ini, tim belum menemukan indikasi adanya penimbunan minyak goreng. Namun, penyelidikan terus dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak bagi masyarakat.
“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang harus tersedia dengan harga sesuai kebijakan pemerintah,” ujar Kombes Pol. John Charles Edison Nababan, Kamis (17/02/2022).
Advertisement
Ia menegaskan bahwa produsen wajib mengikuti kebijakan pemerintah, termasuk Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), demi memastikan distribusi minyak goreng tetap lancar.
Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp11.500 per liter untuk minyak curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
“Kami akan terus mengawasi distribusi dan ketaatan produsen terhadap aturan ini,” pungkas Kombes John.
*(Leodepari)*